Sukses

Polwan-Kowad Bagikan Permen untuk Demonstran Perppu Ormas di DPR

Bila situasi lalu lintas tersendat akibat unjuk rasa Perppu Ormas, polisi akan menutup jalan sehingga demonstrasi tidak terganggu.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan anggota Polri dan TNI mengamankan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini. Aksi digelar untuk menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

"Dari kepolisian melayani untuk kegiatan unjuk rasa hari ini, pengamanan Polri-TNI sekitar 10 ribu anggota," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2017).

Suyudi menjelaskan, sebagai aksi pengamanan humanis, sejumlah polisi wanita (polwan) dan Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) dikerahkan. Mereka membagikan permen dan air minum kepada pendemo yang dihadiri banyak perempuan.

"Polwan dan Kowad menyambut massa aksi dengan membagikan permen dan air mineral, sebagai wujud pelayanan humanis," kata dia.

Pendemo Perppu Ormas, kata Suyudi, hingga siang ini terus berdatangan. Bila situasi lalu lintas tersendat, pihaknya akan menutup jalan sehingga demonstrasi tidak terganggu.

"Tapi saat ini belum ada ya, karena dua jalur dan busway (Transjakarta) masih jalan," Suyudi menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

DPR Ketuk Palu Perppu Ormas

Komisi II DPR hari ini rencananya memutuskan hasil pembahasan Perppu Ormas, melalui rapat paripurna yang digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Hasil rapat kerja kemarin, tujuh fraksi menerima Perppu Ormas, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak.

Fraksi yang menerima adalah PDIP, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. Adapun, fraksi yang menolak adalah PAN, Gerindra, dan PKS.

Namun, Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui Perppu Ormas dengan catatan harus ada revisi dalam perppu tersebut.

Sementara itu, dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan fraksinya menolak Perppu Ormas. Di antaranya Perppu Ormas melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945.