Liputan6.com, Jakarta - DPR mengadakan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali pun menjelaskan mekanisme pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
"Saya akan laporan dulu, kemudian setelah saya laporan, pimpinan DPR tentu akan menyampaikan kepada fraksi-fraksi, kemudian akan mempersilakan fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya terhadap Perppu Ormas. Setelah itu akan diikuti dengan pengambilan keputusan," ujar Amali di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Advertisement
Amali mengatakan, dalam rapat paripurna, kemungkinan bisa terjadi pemungutan suara atau voting dalam penentuan pengesahan Perppu Ormas, mengingat saat ini masih ada tiga fraksi di Komisi II yang menolak Perppu Ormas, yakni Gerindra, PKS, dan PAN.
"Kalau sampai di paripurna tetap seperti ini komposisinya, maka mau tidak mau pengambilan keputusannya akan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting. Itu tidak bisa terhindarkan," ucap Amali.
Dia berharap, perbedaan pandangan atau suara mengenai Perppu Ormas masih bisa diselesaikan melalui jalan musyawarah mufakat.
"Tapi tentu kita akan masih ada waktu berupaya, berkomunikasi, lobi antara fraksi, antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi supaya pengambilan keputusan ini bisa dilakukan melalui musyawarah dan mufakat," kata Amali.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
7 Fraksi Setuju Perppu Ormas
Dari rapat kerja Senin 23 Oktober 2017 kemarin, tujuh fraksi menerima Perppu Ormas, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak.
Fraksi yang menerima adalah PDIP, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menolak adalah PAN, Gerindra, dan PKS.
Namun, Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui Perppu Ormas dengan catatan harus ada revisi dalam perppu tersebut.
Sementara, dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan fraksinya menolak Perppu Ormas. Di antaranya Perppu Ormas melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945.
Advertisement