Sukses

3 Pertimbangan Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Antikorupsi

Wiranto mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut soal Densus Antikorupsi perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus atau Densus Antikorupsi. Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) memaparkan beberapa pertimbangan pembentukan Densus Antikorupsi ditunda.

Keputusan penundaan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas), yang dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Wiranto mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut soal wacana tersebut. Pertama, Densus Antikorupsi perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta aspek peraturan perundang-undangan.

"Karena memang lembaga ini (Densus Antikorupsi) harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," ujar Wiranto usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Pertimbangan kedua adalah terkait pegawainya. Menurut dia, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memerlukan proses panjang dalam menyusun struktur organisasi.

"MenPAN-RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu," jelas Wiranto.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu mengatakan, pertimbangan ketiga adalah terkait waktu yang singkat dalam membahas anggaran Rp 2,6 triliun untuk Densus Antikorupsi.

"Juga masalah anggaran dan sebagainya. Di mana hari Rabu 25 Oktober 2017 nanti, APBN 2018 harus disahkan oleh sidang Paripurna. Kan singkat sekali waktunya," pungkas Wiranto.

Dia mengaku usulan pembentukan Densus Antikorupsi berawal dari niat baik Kepolisian RI memberantas korupsi. Namun, pemerintah perlu mengkaji lebih jauh usulan tersebut.

"Maka diputuskan bahwa pembentukan densus tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi. Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," ucap Wiranto.

2 dari 2 halaman

Ditunda

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda rencana pembentukan Dentasemen Khusus (Densus) Antikorupsi oleh Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/10/2017).

"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto saat ditemui usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Wiranto mengatakan, Densus Antikorupsi masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Terkait pengkajiannya, Jokowi menyerahkannya ke Kemenko Polhukam.

"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi. Sehingga nanti pada saat yang tepat, tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," terang dia.

Dengan ditundanya pembentukan Densus Antikorupsi, Politikus Hanura itu meminta polemik terkait wacana pembentukan Densus Antikorupsi dihentikan.

"Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu. Enggak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini," ucap Wiranto.

Rapat terbatas ini dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Saksikan video di bawah ini:

  • Wiranto adalah Ketua Umum Partai Hanura dan kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
    Wiranto adalah Ketua Umum Partai Hanura dan kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

    Wiranto

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Densus Antikorupsi