Sukses

Hanura: Jangan Takut UU Ormas, Jokowi Bukan Tipe Sewenang-wenang

Hanura minta agar pihak yang menolak Perppu Ormas tak salah paham dengan Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Hanura bersyukur setelah melalui proses alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengatakan, pengesahan ini sebuah bentuk kepercayaan masyarakat kepada pemerintah untuk melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tentu kita bersyukur bahwa Perppu Ormas ini telah disetujui DPR sebagai UU, ini bentuk pemerintah untuk melindungi bangsa dan negara dari ancaman ormas radikal, baik yang berfaham komunisme maupun yang berkedok agama," kata Dadang kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Anggota Komisi X DPR ini berujar, bagi yang tidak sepakat dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU ini, langsung menuding pemerintah dan Presiden Jokowi memaksakan diri seolah-olah melihat adanya kegentingan yang mengancam.

"Tentu kita berharap yang tidak sepakat jangan terlalu salah paham. Tidak benar kalau Presiden memaksakan diri karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Presiden diberikan kewenangan konstitusional untuk menafsirkan kegentingan yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam pasal 22 UUD 1945," ujar dia.

"Jadi yang tidak radikal tentu tidak usah takut. Tidak ada tipe sewenang-wenang dalam sosok Presiden Jokowi," sambung dia.

Menurutnya, tidak benar kalau ada tudingan bahwa Perppu ini mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul warga Indonesia. Apalagi, jika dikaitkan dibuatnya Perppu ini untuk menyasar salah satu ormas keagamaan.

"Tidak benar pula bahwa Perppu ini untuk menyasar Ormas Islam. Jadi jangan membuat stigma bahwa yang pro-perppu adalah anti Islam, sebaliknya yang anti Perppu itu pro-Islam, itu propaganda yang sungguh tidak dewasa. Yang kita tertibkan adalah mereka atau ormas yang radikal, bukan yang lain-lain," tutur Dadang.

2 dari 2 halaman

Diputuskan Melalui Voting

Setelah melalui proses alot, DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Pengambilan keputusan itu dilakukan melalui voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, 314 anggota dewan sepakat dengan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sementara itu, 131 anggota dewan tidak setuju.

Ada tujuh fraksi yang menerima perppu menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.

Sementara itu, tiga fraksi yang menolak tegas pengesahan perppu menjadi undang-undang adalah Gerindra, PKS, dan PAN.

"Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jakarta, Selasa 24 Oktober.

Saksikan video di bawah ini: