Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan salah satu dari tiga fraksi DPR RI yang menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) menjadi undang-undang.
Tidak berhenti sampai penolakan, PAN berniat mengajukan revisi Undang-Undang Ormas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
"PAN akan paling depan untuk mengajukan revisi. Artinya, masa sidang berikutnya kami akan mengusulkan pada prolegnas untuk menjadi target di 2018," ucap Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Advertisement
Yandri beralasan penolakan Perppu Ormas adalah masalah prinsip. Karena itu, PAN punya kepentingan untuk segera merevisi UU Ormas.
Beberapa hal yang harus direvisi dalam UU Ormas, kata Yandri, di antaranya masalah pendidikan dan pidana. Misalnya terkait kemiripan antara lambang ormas dengan lambanga partai.
"Itu kalau dalam undang-undang enggak boleh. Tapi menurut kami selama enggak masalah masak harus dibubarkan? Kalau bendera atau logonya sama bisa dibubarkan, menurut saya bahaya. Aturan-aturan seperti ini mesti didetailkan, direvisi nanti," kata Yandri.
Mendorong Uji Materi
Tak hanya mengajukan revisi, kata Yandri, PAN juga akan mendorong ormas-ormas yang tidak setuju Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang, agar mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PAN tentu mendorong masyarakat sipil atau pro-demokrasi, ormas-ormas Islam yang merasa Perppu Ormas menjadi masalah, untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Yandri yakin revisi Undang-Undang Ormas masuk dalam Prolegnas 2018. Sebab, dilihat hasil lobi pada pengesahan Perppu Ormas kemarin, semua fraksi sebenarnya sepakat melakukan revisi, termasuk pemerintah.
"Nah, sekarang kita tinggal tagih, apa pemerintah benar-benar enggak mau merevisi dengan kesepakatan-kesepakatan kemarin? Tapi saya optimis revisi ini akan segera terlaksana," Ketua DPP PAN ini menandasakan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement