Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan anak buahnya mantan Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT, atau setingkat dengan pejabat eselon III Jarot Budi Prabowo
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Diah Siti Basariah, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Terhadap Sugito, majelis hakim mewajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Jarot didenda Rp 75 juta subsider dua bulan kurungan.
Advertisement
Keduanya dinilai hakim terbukti melakukan suap kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Suap sebesar Rp 240 juta tersebut diperuntukkan agar Kemendes PDTT mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Meski mengakui perbuatannya, keduanya dinilai hakim tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, keduanya juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tuntutan Hukuman
Terdakwa kasus suap auditor BPK, Sugito, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain 2 tahun penjara, mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu juga dituntut membayar denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan serupa juga dikenakan pada mantan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Ali Fikri kala membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
Jaksa menambahkan, Jarot Budi terbukti mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes untuk mempengaruhi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian Kemendes.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan, auditor BPK Ali Sadli mengaku telah menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Dalam kamera CCTV yang ditampilkan, jaksa menyebut Jarot yang membawa tas hitam bertemu Ali Sadli di Kantor BPK, pada 10 Mei 2017 lalu.
Pada 26 Mei, Jarot disebut juga bertemu kembali dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta.
Advertisement