Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut politikus PKB Musa Zainuddin hukuman penjara 12 tahun.
Musa diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan KemenPUPR, di Maluku dan Maluku Utara.
Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mewajibkan Musa untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Jaksa Ariawan berpendapat Musa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan tersebut, pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang ‎tidak sampai ke daerah Indonesia Timur.
Jaksa Ariawan juga menilai Musa berbelit-belit dan tak berkata jujur serta tidak kooperartif selama persidangan.
Bukan hanya itu, perbuatan terdakwa juga dianggap telah merusak tatanan check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Suap Rp 7 Miliar
Dalam dakwaan, mantan Anggota Komisi V DPR RI tersebut diduga menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar terkait pembangunan jalan tersebut.
Uang tersebut dia terima dari Direktur Utama (Dirut) PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang diduga untuk mengusulkan program tambahan belanja prioritas optimalisasi dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Atas perbuatannya, Musa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe‎mberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement