Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mempersilakan penangguhan penahanan, terhadap dua mahasiswa pendemo 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK.
"Penangguhan penahanan tentunya diperbolehkan karena diatur oleh undang-undang. Dari keluarga maupun pihak tersangka silakan ya ajukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Argo menuturkan, sampai sekarang, Polda Metro Jaya belum mendapat surat permohonan penangguhan dari pihak keluarga atau pihak lainnya kepada para mahasiswa itu.
Advertisement
Sebanyak 16 mahasiswa ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dua di antaranya ditahan, diduga melanggar Pasal 160 tentang tentang delik penghasutan dengan lisan.
Sedangkan 14 mahasiswa lain, tersandung Pasal 216 serta 218 KUHP tentang tidak taat aturan petugas untuk membubarkan diri dalam aksi, dipulangkan.
"Pemeriksaan sudah dilakukan, sesegera mungkin melengkapi berkas perkara. Kalau sudah diperiksa semua dan digelarkan (perkara) dan sudah selesai, kita kirim ke kejaksaan," jelas Argo.
Soal dalang lain, lanjut Argo, polisi masih melakukan pendalaman. "Masih diselidiki. Apakah ada yang nyuruh atau ada yang mengatur, kita masih selidiki," Argo menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Temukan Kartu HTI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, tidak ada kartu anggota ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada pendemo tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, Jumat 20 Oktober 2017 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Tidak ditemukan ya kartu anggota HTI," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 23 Oktober 2017.
Polisi kini tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum selain mahasiswa pada demo 3 tahun Jokowi-JK tersebut, seperti dengan kelompok politik, atau organisasi masyarakat (ormas) lain. "Itu masih kita dalami," ucap Argo.
Advertisement