Liputan6.com, Jakarta - Upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. Ini tergolong tinggi jika dibandingkan dengan ibu kota lain di Asia. Contohnya Beijing, Tiongkok dengan upah minimum Rp 3.317.427 dan New Delhi, India yang hanya Rp 1.958.800.
Baca Juga
Advertisement
Untuk UMP DKI Jakarta tahun 2018 akan naik. Itu berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.
Walau begitu, angka pasti kenaikan UMP di tiap provinsi termasuk DKI Jakarta belum diputuskan. Nantinya besaran UMP di masing-masing daerah akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
Berapakah upah minimum 2017 di ibu kota lain di Asia? Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini: