Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengapresiasi keinginan tokoh-tokoh Dewan Adat Biak Numfor untuk memberikan perhatian pada anak dan perempuan. Pernyataan tersebut disampaikan Yohana Yembise saat Sosialisasi Pencegahan dan Penelantaran Anak bagi para Mananwir atau Dewan Adat Biak Numfor, Selasa (24/10).
"Biak menjadi daerah yang memiliki hukum adat dan beberapa diantaranya masih diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Saya mengingatkan jika sudah saatnya hukum adat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan Undang-Undang yg berlaku di negara Indonesia, misalnya dengan menjadikan UU No.17 Tahun 2016 sebagai dasar terkait kebijakan mengenai perempuan dan anak. Kegiatan ini adalah sosialisasi pertama yang dilakukan Kemen PPPA dengan menggandeng pihak dewan adat Biak dan saya mengapresiasi keinginan tokoh-tokoh adat untuk memberikan perhatian pada anak,’’ ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise saat membuka kegiatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Markus O. Mansnemwra mengatakan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk melindungi anak tanpa tebang pilih.
Advertisement
Melalui sosialisasi Pencegahan dan Penelantaran Anak ini, Markus O. Mansnemwra menjelaskan Dewan Adat Biak Numfor tentunya memiliki tambahan wawasan mengenai perlindungan anak dari bentuk kejahatan.
Disisi lain, Menteri Yohana juga menekankan pentingnya ketahanan keluarga dan melindungi anak dimulai dari kehidupan sehari-hari dengan memperhatikan tumbuh kembang dan memenuhi hak anak.
Lebih lanjut, Menteri Yohana juga mendorong percepatan pencapaian indikator-indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kab. Biak Numfor, terlebih karena Kab. Biak Numfor telah dicanangkan sebagai KLA sejak 2016 lalu.
Â
(*)