Sukses

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Tegal Nonaktif

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah.

Liputan6.com, Jakarta - KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai 29 Oktober sampai 27 November 2017 untuk dua tersangka, yaitu Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita Soeparno diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.

KPK pada Rabu (25/10/2017) juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Cahyo Supriadi.

Menurut Febri, Cahyo Supriadi akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang untuk menunggu jadwal persidangan.

Sebelumnya, KPK menyatakan, total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 5,1 miliar.

Dengan rincian dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp 1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.

Ketika operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp 300 juta.

Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.

2 dari 2 halaman

Untuk Pemenangan Pilkada 2018

Sejumlah uang itu diduga juga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Cahyo Supriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pihak yang diduga menerima, Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: