Patroli Indosiar, Jakarta - Axel Matthew Thomas anak dari artis Jeremy Thomas dituntut jaksa 6 bulan kurungan penjara atas kasus kepemilikan pil Happy Five. Axel juga dituntut denda Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan penjara.Â
Â
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (26/0/2017), terdakwa Axel Matthew Thomas menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu, 25 Oktober 2017 siang.
Â
Jaksa menuntut terdakwa enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Terdakwa dinilai terbukti mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta atas pemesanan narkoba Happy Five.
Â
Meski tidak terbukti sebagai pemakai, jaksa menilai anak kandung artis Jeremy Thomas itu berperan sebagai penyuplai dana dalam pembelian narkoba. Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada hari Senin, 30 Oktober 2017 mendatang.