Sukses

Jokowi Persilakan DPR Revisi UU Ormas

Jokowi menegaskan, pemerintah terbuka jika ada fraksi yang ingin merevisi Undang-Undang Ormas.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan dan disepakati di DPR. Kendati begitu, dia mempersilakan fraksi di DPR yang berniat merevisi Undang-Undang Ormas tersebut.

"Perppu Ormas sudah disahkan oleh DPR dan mayoritas mutlak. Artinya dukungan penuh terhadap Perppu ini sudah jelas. Yang kedua, kalau ada yang ingin direvisi, ya silakan," ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Jokowi menuturkan, jika ada beberapa fraksi yang menolak UU Ormas tersebut, mereka dapat mengajukan direvisi, maka itu harus dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.

"Tahapan berikutnya (jika ingin direvisi), bisa dimasukkan dalam prolegnas, ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan pemerintah terbuka jika ada fraksi yang ingin merevisi. Terlebih jika ada sejumlah pasal yang dianggap tidak relevan dan perlu diubah.

"Ya terbuka, kita terbuka. Kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki," tegas Jokowi.

 

2 dari 2 halaman

Penolakan PAN

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan salah satu dari tiga fraksi DPR RI yang menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) menjadi undang-undang.

Tidak hanya menolak, PAN berniat mengajukan revisi Undang-Undang Ormas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.

"PAN akan paling depan mengajukan revisi. Artinya, masa sidang berikutnya kami akan mengusulkan pada prolegnas untuk menjadi target di 2018," ucap Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Beberapa hal yang harus direvisi dalam UU Ormas, kata Yandri, di antaranya masalah pidana. Juga, soal  kemiripan antara lambang ormas dengan lambang partai.

"Itu kalau dalam undang-undang enggak boleh. Tapi menurut kami selama enggak masalah masak harus dibubarkan? Kalau bendera atau logonya sama bisa dibubarkan, menurut saya bahaya. Aturan-aturan seperti ini mesti didetailkan, direvisi nanti," Yandri menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Â