Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menghadiri undangan rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Ketidakinginan hadir pihak KPK ke Pansus Angket sudah berkali-kali dijelaskan baik oleh Pimpinan KPK maupun Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Ya kita sudah membahas di KPK. Kami hormati undangan tersebut. Namun seperti sikap KPK secara kelembagaan yang pernah disampaikan sebelumnya, KPK berharap kita sama-sama menunggu proses hukum di MK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2017).
Advertisement
Pihak KPK melalui Wadah Pegawai (WP) telah mengajukan uji materi undang-undang terkait keabsahan pembentukan Pansus Angket di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak KPK masih menunggu hasil uji materi tersebut.
"Selain itu, dari aspek pelaksanaan tugas pengawasan oleh DPR, dalam rapat dengan Komisi III DPR, KPK sudah menjelaskan banyak hal terkait labuksi dan lain-lain," kata Febri.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar pun memastikan kedua agenda tersebut batal karena pihak yang diundang tidak akan hadir. Surat pemberitahuan ketidakhadiran keduanya masih dalam perjalanan dikirim oleh Pimpinan KPK.
Namun, surat tersebut dikirimkan melalui pesan singkat terlebih dahulu pada 26 Oktober melalui kesekretariatan. Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Sehubungan dengan surat saudara nomor sekian 23 Oktober yang kami kirimkan, dijawab yang pertama surat tersebut sudah diterima dan beliau sudah menginstruksikan kepada Sekjen KPK maupun Koordinator unit Labuksi, itu menyatakan untuk tidak menghadiri undangan," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Pada surat itu, KPK juga menjelaskan alasan tidak menghadiri undangan Pansus Hak Angket.
"Pada prinsipnya beliau (Ketua KPK) menunggu putusan MK. Oleh karena itu mungkin pada hari ini Pansus tetap kita akan menggelar rapat dan menyatakan bahwa rapat yang berkenaan dengan Sekjen KPK maupun yang berkenaan dengan Labuksi mungkin kita akan tunda pelaksanaannya sampai dengan ada langkah berikutnya," ucap Agun.
Dia mengatakan, pansus sudah meminta izin ke Pimpinan DPR untuk tetap bekerja pada masa reses ini ketika diperlukan. Hal tersebut diungkapkan pansus kepada Ketua DPR Setya Novanto pada rapat internal dan melalui surat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Panggil Paksa?
Beberapa waktu lalu, Pansus Hak Angket KPK mengancam akan memanggil paksa komisi antirasuah itu ketika tidak datang hingga ketiga kalinya.
"Memangnya kalau panggil paksa itu tidak elegan? Undang-undangnya begitu kok," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17Â Oktober 2017.
Pansus pun akan meminta bantuan Polri dalam hal ini. Semuanya, kata dia, sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Eddy, solusi terbaik untuk polemik KPK dan Pansus Hak Angket, adalah lembaga antikorupsi datang ke DPR memenuhi undangan.
"Sebetulnya yang paling elegan itu, KPK ada kesadaran, patuh hukum, sehingga kita bisa memperbaiki ini," kata dia.
Â
Advertisement