Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka kemarin.
Pada pertemuan ini, SBY sempat menyinggung soal UU Ormas yang telah disahkan oleh DPR.
Menurut Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, setelah bertemu dengan SBY, Jokowi setuju untuk merevisi UU Ormas.
Advertisement
"Hal ini disampaikan SBY, (bahwa) pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan, hangat dan amat cair dengan Presiden selama hampir 1 jam 30 menit," ucap Hinca Pandjaitan kepada Liputan6.com, Jumat 27 Oktober 2017.
Dalam pertemuan tersebut, masih kata dia, SBY menyinggung perlunya Jokowi mengingatkan kembali para pejabat negara agar jangan sampai melampaui batas kewenangannya.
"Seperti dalam pertemuan Gubernur Lukas Enembe dengan Kepala BIN beberapa waktu yang lalu," jelas Hinca.
Hinca menegaskan, selain Perppu Ormas dan batas kewenangan pejabat negara, keduanya tak membahas hal lain. Apalagi pilpres 2019.
"Dua isu (tersebut) dibahas di antara situasi dan dinamika kebangsaan saat ini," pungkas Hinca.
Ancaman SBY
Partai Demokrat menyetujui Perppu Ormas yang diajukan pemerintah agar diubah menjadi undang-undang. Namun, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, persetujuan itu dengan satu syarat, yaitu pemerintah merevisi isi Perppu tersebut.
SBY pun mengancam akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tak kunjung merevisi Perppu Ormas hingga disahkan menjadi Undang-Undang.
"Saya sebagai Ketum Partai Demokrat dengan tegas kalau itu terjadi, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," kata SBY lewat video berjudul, Arahan Ketua Umum Partai Demokrat Kepada Para Kader di sebuah situs berbagi video yang diunggah pada Rabu 25 Oktober 2017.
Isinya, kata SBY, Partai Demokrat tidak lagi percaya pada pemerintah. Sebab, semudah itu pemerintah ingkar janji.
"Bagaimana mungkin kita percaya pemerintah yang tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Ini tidak jujur, mudah berbohong, ingkar janji adalah perbuatan tercela," ujar dia.
Sementara, lanjut SBY, menurut Undang-Undang Dasar jika pemerintah melakukan perbuatan tercela sanksinya sangat berat.
"Saya masih percaya pemerintah tidak ingkar janji, saya masih percaya akan perbaikan dan revisi UU Ormas nantinya sehingga kita bisa menyelamatkan saudara kita," ucap SBY.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement