Sukses

Menneg BUMN: PHK Karyawan BII Dapat Dibatalkan

Keputusan direksi BII yang mem-PHK 500 karyawannya bisa dibatalkan. Keputusan itu bisa dibatalkan sepanjang terkait dengan masalah ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta: Keputusan direksi Bank Internasional Indonesia (BII) memecat 500 karyawan yang terlibat unjuk rasa dapat dibatalkan. Sebab, hingga kini bank-bank di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dilarang melakukan rasionalisasi. Demikian dikatakan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3) malam.

Selain itu, menurut Laksamana, pembatalan bisa dilakukan karena kebijakan pemutusan hubungan kerja itu terkait dengan masalah perburuhan [baca: Ratusan Karyawan BII Dipecat Setelah Berunjuk Rasa]. Bahkan, Laksamana telah memerintahkan Kepala BPPN I Putu Gde Ary Suta segera mencari pola penyelesaian konflik antara karyawan dan pihak manajemen BII.(ZAQ/Tris Wijayanto dan Doni Indradi)
    Video Terkini