Sukses

Ini Peran 3 Tersangka Ledakan dan Kebakaran Pabrik Mercon

Bos pabrik mercon Indra Liyono dan penanggung Andri Hartanto juga dijerat Pasal 74 juncto 183 UU Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Kamis 26 Oktober lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta memaparkan, tiga tersangka adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

Nico menjelaskan, penanggung jawab pabrik mercon Andri Hartanto meminta pegawainya, Subarna Ega, melakukan pengelasan.

"Jadi tersangka Andri pada hari itu meminta tersangka Subarna untuk melakukan pengelasan. Percikan api las lalu mengenai bahan-bahan kembang api, lalu memicu ledakan," terang dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Akibat ledakan dan kebakaran maut di pabrik mercon tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Bos pabrik mercon Indra Liyono dan penanggung Andri Hartanto juga dijerat dengan Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentang mempekerjakan anak di bahwa umur.

"Ini terbukti dari hasil identifikasi tiga orang korban yang tewas. Baik pemilik pabrik maupun penanggung jawab, harusnya mengetahui betul aturan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Semua tersangka kami tahan di Polda Metro Jaya," Nico menandaskan.

 

 

2 dari 2 halaman

47 Kantong Jenazah

Ledakan dan kebakaran di pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya di Kosambi, Tangerang, Banten, pada Kamis 26 Oktober lalu menelan puluhan korban jiwa.

Polisi menemukan 47 kantong jenazah di parbik mercon itu. Sementara, lebih dari 40 lainnya mengalami luka bakar dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Hingga kini polisi masih mengidentifikasi korban tewas dalam ledakan dan kebakaran di gudang mercon itu. Polisi sulit mengenali korban meninggal akibat luka bakar.

Saksikan video pilihan berikut ini: