Sukses

3 Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api Teridentifikasi

Tim DVI Polri mengidentifikasi korban dari data DNA, gigi, dan rekam medisnya

Liputan6.com, Jakarta - Tiga korban meninggal dalam kebakaran pabrik kembang api di Tangerang teridentifikasi, Sabtu (28/10/2017). Tim DVI Polri mengidentifikasi korban dari data DNA, gigi, dan rekam medisnya. 

Ketiga korban itu adalah Slamet Rahmat (Garut), Marwafi Binti Atip (Tangerang), dan Sutrisna Binti Alim (Tangerang).

"Pada hari ini, berdasarkan hasil sidang rekonsiliasi pada pukul 10.00 WIB di RS Bhayangkara TK 1 RS Soekanto, ada 3 jenazah yang dinyatakan teridentifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di RS Polri, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Dengan demikian, total ada empat jenazah yang teridentifikasi dalam kasus kebakaran pabrik kembang api ini. Jumat, 27 Oktober 2017 kemarin, satu korban juga telah diidentifikasi dengan nama Surnah dan sudah dimakamkan.

"Sedangkan untuk 43 kantong mayat lainnya belum teridentifikasi," kata Argo.

Sebagian besar kondisi korban memang sulit dikenali. Korban mengalami luka bakar mencapai 100 persen.

"Properti korban sulit dikenali, seperti anting, gelang, kalung, itu sudah tidak ada semua. Jadi sulit dikenali. Yang kemarin (Surnah) dikenali karena kawat gigi," terang Argo. (Andri Setiawan)

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga tersangka atas kasus ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, pada Sabtu (28/10/2017) mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Sementara untuk pemilik perusahaan Indra Liyono, dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Begitupula dengan Andri.

Nico mengatakan, Indra mempekerjakan anak di bawah umur sebagai karyawannya.

"Ini terbukti dari hasil identifikasi tiga orang korban yang tewas. Baik pemilik pabrik maupun penanggung jawab harusnya mengetahui betul aturan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Semua tersangka kami tahan di Polda Metro Jaya," tandas Nico.