Sukses

Satu Korban Luka Kebakaran Pabrik Kembang Api Meninggal

Korban kebakaran pabrik kembang api di Tangerang ini meninggal setelah mendapatkan perawatan pada luka bakarnya yang mencapai 85 persen.

Liputan6.com, Tangerang - Korban tewas akibat ledakan dan kebakaran pabrik kembang api di Kosambi Kabupaten Tangerang, bertambah satu. Nurhayati mengembuskan napas terakhir di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/10/2017).

Korban tewas atas nama Nurhayati. Dia mengalami luka bakar hingga 85 persen.

"Korban atas nama ibu Nurhayati, almarhum yang pertama kali dibawa ke RSUD dari RS BUN, langsung mendapat perawatan ICU," ujar Humas RSUD Tangerang, Yudi, Sabtu.

Menurut dia, tim medis sempat mengoperasi korban. Namun karena luka bakarnya hingga 85 persen, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Nurhayati mengembuskan napas terakhirnya pukul 10.55 WIB. Jenazah yang bersangkutan masih berada di kamar mayat RSUD Tangerang.

"Masih di kamar jenazah. Keluarga korban juga sudah mendampingi di sini," kata Yudi.

Sementara, tim DVI Polri kembali mengidentifikasi korban kebakaran pabrik kembang api di Tangerang. Ada tiga korban yang teridentifikasi. Ketiganya teridentifikasi dari DNA, gigi dan rekam medis.

Jumat kemarin, satu korban kebakaran pabrik kembang api juga telah diidentifikasi. Korban berjenis kelamin perempuan ini merupakan jenazah pertama yang teridentifikasi. Dia teridentifikasi dari gigi karena satu-satunya korban yang mengenakan kawat gigi atau behel.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga tersangka atas kasus ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, pada Sabtu (28/10/2017) mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Sementara untuk pemilik perusahaan Indra Liyono, dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Begitupula dengan Andri.

Nico mengatakan, Indra mempekerjakan anak di bawah umur sebagai karyawannya.

"Ini terbukti dari hasil identifikasi tiga orang korban yang tewas. Baik pemilik pabrik maupun penanggung jawab harusnya mengetahui betul aturan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Semua tersangka kami tahan di Polda Metro Jaya," tandas Nico.