Liputan6.com, Jakarta - Sebuah sudut di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, tertutup kabut pekat. Asap membumbung tinggi dari sebuah gudang tanpa papan nama. Ledakan demi ledakan terdengar hingga menghanguskan PT Panca Buana Cahaya Sukses.
Sejumlah keterangan menyebut, petugas pemadam kebakaran kesulitan masuk ke dalam pabrik, lantaran pintu utama pabrik dalam keadaan terkunci. Tembok gudang dijebol menjadi pilihan untuk menyelamatkan para korban.
Baca Juga
Tragis, tumpukan orang di bagian belakang gedung ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Diduga para kobran berlari ke belakang untuk menyelamatkan diri karena pintu gerbang terkunci.
Advertisement
Tercatat 48 orang tewas dalam tragedi ini, sedang 57 tujuh lainnya menderita luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Ironis memang, karena tak banyak yang tahu, bahwa pabrik cukup besar ini adalah gudang yang juga dijadikan tempat produksi petasan.
Tak sedikit korban kebakaran pabrik petasan adalah karyawan anak di bawah umur. Kebanyakan dari mereka tinggal di rumah dan kontrakan yang sempit tak jauh dari pabrik.
Keberuntungan berpihak pada Mumun, seorang pekerja pabrik yang memutuskan untuk berhenti tepat satu hari sebelum ledakan terjadi. Pasalnya Mumun tidak merasakan keamanan dan kenyamanan saat berada di lingkungan kerja. Ia mengaku suara mesin kembang api begitu keras, udara di dalam pun terasa panas dan pengap.
Pemerintah sebenarnya secara tegas telah melarang pembuatan petasan atau bunga api pada 66 tahun lalu.
Menguasai, memiliki persediaan, dan menyimpan bahan peledak atau petasan, bahkan sekedar mengangkut jelas melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Ancamannya pun tak main-main yakni 12 tahun penjara.
Tapi mengapa tragedi ini terjadi hingga menelan ratusan korban?
Peristiwa kebakaran disertai ledakan pabrik kembang api PT Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sudah ada tujuh orang saksi diperiksa. Lima karyawan kembang api dan dua lainnya warga yang rumahnya berada di samping pabrik.
Selain tujuh orang tersebut, polisi juga memanggil seorang pemilik pabrik bernama Indra Liono untuk dilakukan pemeriksaan.
Uwan pun telah pasrah jika kedua anaknya tewas dalam kebakaran di pabrik petasan tempat bekerja anaknya selama tujuh tahun.
Simak selengkapnya Kabut Kelam Pabrik Petasan dalam Komentar Pilihan Liputan 6 Pagi (Kopi Pagi) yang ditayangkan Liputan Pagi 6 SCTV, (29/10/2017) dalam tautan video di atas.