Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengunjungi lokasi ledakan pabrik mercon PT Panca Buana Cahaya Sukses di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dia mengaku terkejut lantaran tempat itu tidak layak disebut sebagai pabrik.
"Temuan sementara saya melihat ini tidak mirip seperti pabrik tapi seperti gudang. Jadi kita lihat dari segi sarana prasarananya sangat belum memadai, seperti (tak adanya) jalur evakuasi," ujar Hanif di lokasi, Minggu (29/10/2017).
Tak hanya sarana dan prasarana pabrik yang dinilainya tak memenuhi standar, Hanif juga menemukan tak adanya standar operasional sesuai prosedur. Sehingga membuat seluruh kegiatan bercampur menjadi satu dalam gudang mercon tersebut, padahal produksi yang mengandung bahan berbahaya memiliki standar tersendiri.
Advertisement
"Menyimpan, mengolah produksi barang-barang berbahaya tentu ada SOP yang harus mengutamakan sisi keselamatan kerja yang lebih tinggi, dengan kondisi risiko yang tinggi," tutur dia.
Menurut Hanif, lokasi pabrik di Kosambi itu jauh berbeda dengan pabrik pada umumnya yang tidak termasuk dalam kategori berbahaya. "Sehingga standar K3 kurang," ujar Hanif.
Dengan temuan tersebut, Hanif mengaku akan meminta jajarannya untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam prosedur kerja di pabrik mercon tersebut.
"Oleh karenanya kita minta pada jajaran pengawasan tenaga kerja di pusat dan provinsi agar bisa ditindak lanjuti kalau misalnya ada unsur tindak pidananya tentu akan proses hukum pidana. Kalau perdata ya kita proses perdata," tegas Hanif.
Pengusaha Beri Laporan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengklaim bahwa pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memiliki kewenangan mengawasi tenaga kerja. Sebab Undang-undang No 23 Tahun 2014 disebutkan kewenangan pengawasan diberikan kepada Provinsi Banten.
"Per tanggal 1 Januari 2017, Pemerintah Kabupaten sudah tidak dapat lagi melakukan pengawasan, karena sudah dialihkan ke provinsi," ujarnya, Minggu (29/10/2017).
Jarnaji juga menyebut dirinya tidak ikut andil dalam supervisi pengawasan di pabrik mercon tersebut. Seharusnya, kata dia, laporan disampaikan oleh sang pemilik usaha pabrik.
"Di aturan yang berlaku, seharusnya perusahaan melaporkan tenaga kerja yang ada, baik yang ahli maupun karyawan, minimal 30 hari sebelum mengajukan izin operasi," ujar dia.
Namun ke depan, pihaknya akan segera membuat peraturan bupati terkait koordinasi antara bidang pengawasan tenaga kerja di Provinsi Banten dan pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Kita sedang menyusun Perbup terkait ini agar koordinasinya lebih mudah," kata Jarnaji.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement