Liputan6.com, Tangerang Pasca terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, yang menewaskan 47 pekerja, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk tim evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya.
“Saya instruksikan kepada jajaran pengawasan ketenagakerjaan untuk membentuk tim evaluasi K3 bekerjasama dengan instansi lain, terutama pada perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya. Tugas tim ini nantinya adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, Ahad (29/10/2017).
Ahad sore, ia melakukan pemeriksaan ke lokasi PT. Panca Buana Cahaya Sukses. Turut mendampingi adalah Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tengerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Kapolres Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan.
Advertisement
Usai melakukan pemeriksaan lokasi, Menaker melihat adanya dugaan kuat pelanggaran K3 pada pabrik tersebut.
“Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik, seperti tidak adanya jalur evakuasi, tak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik, dan sebagainya,” ucap Hanif.
Selain itu, ada juga pelanggaran lain seperti adanya pekerja anak, hanya sebagian pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, pengupahan dan sebagainya. Dari jumlah 103 orang pekerja, hanya 27 pekerja yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 dan norma ketenagakerjaan lain, pengawas ketenagakerjaan akan mendalami dan menindaklanjutinya secara tegas dan profesional.
“Tak ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan. Apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja,” kata Hanif.
Pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat (27/10/217). Kebakaran yang disertai ledakan mengakibatkan 48 orang tewas dan 46 luka-luka. Sebagian di antaranya dalam kondisi kritis. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit seperti RS. Bun, RSUD Tangerang, dan RS Ciputra.
(*)