Sukses

Cerita Zen Mencari Sepupu di Pabrik Kembang Api yang Terbakar

Zen mengaku tidak tahu bahwa Aldi bekerja di pabrik mercon yang terbakar pada Kamis, 26 Oktober 2017 itu.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Kamal, Kalideres, M Zen (37), mendatangi posko antemortem di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sudah tiga kali, Zen bolak-balik ke RS Polri untuk melengkapi data yang diperlukan tim identifikasi RS Polri terkait sepupunya, Aldi Framuzi.

Kali ini Zen membawa sikat gigi, foto Aldi tengah tersenyum, dan hasil rontgen. Dia berharap, saudaranya itu bukan salah satu korban tewas ledakan di pabrik kembang api Kosambi, Tangerang.

"Ini bawa foto yang lagi senyum sama hasil rontgen. Aldi pernah sakit flek. Ini sudah tiga kali ke sini. Ya kalau harapan mintanya sepupu selamat (Aldi)," kata Zen kepada Liputan6.com di RS Polri, Jakarta Timur, Minggu, 29 Oktober 2017.

Zen mengaku tidak tahu bahwa Aldi bekerja di pabrik mercon yang terbakar pada Kamis, 26 Oktober 2017 itu. Kabar kebakaran diperolehnya dari para teman Aldi yang ke rumah untuk memberi kabar.

"Terus saya cari ke rumah sakit di sana enggak ada. Lemes juga terus ke sini (RS Polri), " ucap Zen.

Zen mengaku tidak merasakan atau memiliki firasat soal Aldi. Namun, belakangan Aldi sering mengeluh soal kerjaan yang dianggapnya terlalu berat.

"Dia pingin keluar kerja. Capeknya saja, katanya Aldi. Mungkin lagi kejar target tahun baru, kan. Sama ke teman-temannya juga bilang begitu. Tapi karena ada cicilan motor ya dia bertahan, "ungkap Zen.

Zen menuturkan, selama belakangan ini dia menjadi tempat curhatan Aldi. Maklum, ibu Aldi sudah meninggal sejak sepupunya itu masih kecil. Sementara sang ayah bekerja sebagai nelayan.

"Bapaknya itu lagi di tengah laut, kan nelayan di Sukabumi. Kalau ibunya meninggal dari Aldi usia 6 tahun, " tutur dia.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto, dan pekerja bernama Subarna Ega.

Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik, sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan kebakaran.

Polisi membawa 47 kantung jenazah ke RS Polri Kramatjati. Proses identifikasi terus dilakukan.