Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa 18 saksi untuk mengungkap kasus kebakaran pabrik mercon PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Khusnul, rekan tukang las bernama Subarna Ega yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, keterangan Khusnul diperlukan karena dia berada di titik pengelasan. Kebakaran pabrik kembang api diduga akibat percikan api dari pengelasan tersebut.
"Dia ada di atas (saat kejadian), Subarna Ega yang ngelas. Dia ini yang megang besinya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/10/2017).
Advertisement
Di tengah pengelasan, Khusnul merasa kepanasan. Ia melihat api di bawah. Khusnul yang panik kala itu sontak lari menjauh meninggalkan pabrik petasan.
"Dia loncat, kena asbes, jebol. Dia keluar lewat pintu depan dan selamat. Dia tidak nengok kiri kanan yang penting dia ini lari dan dia sempat mendengar ledakan," tutur Argo.
Argo melanjutkan, kebakaran terjadi saat Subarna Ega dan Khusnul melakukan pengelasan atap di hari kedua. Sehari sebelumnya, pengelasan atap pabrik berjalan lancar dan aman.
Namun saat pengelasan hari kedua, diduga terdapat percikan api yang menyambar bahan yang mudah terbakar. Akibatnya, puluhan orang tewas terbakar dan puluhan lainnya mengalami luka serius dalam insiden tersebut.
"Titik kebakarannya itu di tempat penjemuran kembang api," ucap dia.
Â
Â
3 Tersangka
Sejauh ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pemilik pabrik Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las Subarna Ega. Indra dan Andri telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sementara Subarna keberadaannya hingga saat ini masih belum diketahui. Diduga, Subarna ikut menjadi korban dalam peristiwa nahas itu. Sedangkan Khusnul masih berstatus sebagai saksi.
"Kita belum ke sana. Statusnya masih saksi ya," kata Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Â
Â
Advertisement