Liputan6.com, Jakarta - Tidak diperpanjangnya izin usaha tempat hiburan dan Hotel Alexis tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta.
Langkah tegas Pemprov DKI Jakarta ini berdasa banyaknya keluhan dan laporan warga serta bukti-bukti praktik asusila di tempat tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Senin (30/10/2017), terhitung diterbitkannya surat itu tertanggal 27 Oktober 2017, segala bentuk kegiatan yang masih berlangsung di hotel itu dianggap illegal.
Advertisement
Selain mengantongi dasar kuat untuk tidak memperpanjang izin usaha di tempat ini, Anies juga menyatakan, langkah ini sebagai bentuk dari realisasi janji-janji pada kampanye Pilkada 2017 silam.