Sukses

SBY Bersyukur Pemerintah Bersedia Revisi UU Ormas

SBY menuturkan partainya mengerti bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengaku bersyukur atas pertemuan dengan Presiden Jokowi, Jumat 27 Oktober 2017. Perjumpaan itu dianggap berbuah hasil dan diterima dengan baik, khususnya soal UU Ormas.

"Alhamdulillah dalam pertemuan saya dengan Presiden Jokowi, ketika saya sampaikan ke beliau perlunya Perppu direvisi dan ini memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi, Presiden Jokowi menjawab dengan jelas kepada saya waktu itu bahwa pemerintah bersedia untuk dilakukan revisi," ucap SBY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dia pun menuturkan, partainya mengerti bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas. Apa yang boleh dan tak boleh dilakukan.

"Demokrat tak sependapat, atas nama demokrasi, ada di negeri ini yang menolak pengaturan oleh negara. Negara punya amanah konstitusi untuk mengatur negeri ini agar keamanan dan ketertiban negara terjaga," jelas SBY.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah dan negara harus berimbang terhadap ormas. Sehingga posisi ormas menjadi mitra.

"Kan banyak ormas yang peduli lingkungan, perlindungan konsumen Pemberantasan korupsi. Kalau ada yang menyimpang, diluruskan, dibina. Kalau ada ormas melanggar hukum, maka negara berhak sanksi tegas," ungkap SBY.

Dia pun membuat hipotesa asumsi soal ormas yang nyata-nyata tak mengakui Pancasila. Bahkan ingin mengganti dengan paham lain.

"Ada yang bertanya ke saya, Pak SBY, bagaimana kalau ada ormas yang nyata-nyata tidak mengakui Pancasila dan ingin ganti dengan paham lain? Bertentangan dengan konstitusi kita. Dan nyata-nyata melawan hukum, melakukan kejahatan? Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara," lanjut dia.

"Saya mohon perhatian saudara kami rakyat Indonesia, menginginkan negaranya maju aman dan damai, hak rakyat tetap dilindungi, kami ajukan revisi UU ormas ini. Mudah-mudahan jadi perhatian bapak presiden," pungkas SBY.