Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berjanji tidak akan ada lagi organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan sampai adanya revisi UU Ormas. Meski demikian, pembubaran tetap akan diberlakukan bagi ormas yang memiliki kriteria khusus.
"Enggak ada. Saya jamin enggak ada. Kecuali ada ormas yang makar ya, mau menyimpang dengan ideologi lain. (Tapi) sampai hari ini enggak ada," ucap Tjahjo usai rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dia pun membantah akan ada ormas yang sengaja dibubarkan, apalagi mendekati tahun politik. Menurut politikus senior PDIP ini tidak ada hubungannya sama sekali.
Advertisement
"Buktinya mana? Tahun politik konsolidasi demokrasi, memilih anggota DPRD, DPR, DPD, memilih presiden, kepala daerah, enggak ada hubungannya dengan ormas. Yang punya kerja pilpres, pilkada adalah partai politik, ormas enggak punya kewenangan," jelas Tjahjo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Undang-Undang Ormas saat ini berbeda dengan era Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Pada zaman Presiden ke-6 RI itu, ormas yang akan dibubarkan harus melalui pro-justicia sebagai lambang negara hukum yang demokratis.
Banyak Ormas Dibubarkan
"Dimulai dari teguran, dialog, teguran satu dan dua, baru dibawa ke pengadilan. Kalau enggak bisa membela diri dia melanggar asas kepatutan dan pasal-pasal yang bisa membuat dibubarkan, bubarin saja," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dia menilai UU Ormas saat ini dapat digunakan sebagai alat untuk membubarkan ormas yang tidak sepaham dengan pemerintah serta bertentangan Pancasila. Dengan undang-undang ini, pemerintah dengan mudah membubarkan ormas-ormas tanpa melalui proses peradilan.
"Ini ada dugaan ya, tahun depan itu ada banyak pembubaran ormas. Karena itu akan menyangkut suhu politik dan bisa jadi, yang kena bubar itu adalah ormas-ormas yang punya politik dengan kelompok lain. Kelompok tertentu. Bisa jadi itu," ungkap Fahri.
Advertisement