Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Dengan begitu, segala kegiatan usaha di hotel yang ada di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, itu dinyatakan ilegal.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, polisi tidak bisa begitu saja menindak kegiatan di Hotel Alexis. Sebab, penutupan Hotel Alexis dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
"Ini kan penegakan perda. Izin-izin kan semua urusan pemprov," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Advertisement
Jadi, penindakan pelanggaran Perda tersebut merupakan kewenangan jajaran Pemprov DKI. Namun begitu, polisi bisa saja dilibatkan untuk membantu penindakan selama diminta Pemprov DKI.
"Itu kewenangan Pemprov. Bisa (membantu menindak) kalau atas permintaan Pemprov," ucap Setyo Wasisto.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Ajang Praktik Terselubung
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya. Ia memutuskan tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Menurut Anies, keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta. Ia menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan laporan warga.
"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10/2017).
Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober. "Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," jelas Anies.
Adanya dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu alasan tidak dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut. Anies tegas menolak praktik semacam itu.
Advertisement