Fokus, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu satu pintu memutuskan belum memproses perpanjangan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (31/10/2017), dalam surat jawaban Pemerintah DKI Jakarta yang diterbikan tanggal 27 Oktober 2017 dan beredar di media sosial disebutkan empat alasan Pemerintah DKI.
Salah satu alasannya, berdasarkan informasi media, Hotel Alexis menyelenggarakan kegiatan usaha yang melanggar kesusilaan dan hukum sehingga Pemerintah DKI berkewajiban mencegah dengan tidak memproses perpanjangan izin.
Advertisement
Gubernur Anies Baswedan mengatakan langkah ini bertepatan dengan berakhirnya izin usaha Hotel Alexis. Dengan demikian, seluruh kegiatan Hotel Alexis dianggap tidak sah sejak surat perpanjangan izin usaha tidak diproses.
Izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis telah berakhir pada September lalu. Usaha milik PT Grand Ancol Hotel ini mengantongi izin usaha hotel, karaoke, dan spa.
Aktivitas Hotel Alexis menjadi isu panas pada Pilkada DKI Jakarta lalu karena disinyalir di lantai tujuh hotel ini diselenggarakan kegiatan prostitusi kelas atas yang menyalahi izin usaha.