Sukses

Akbar Faisal: Ada Pengacara Mengancam Saya

Akbar berujar, ada ancaman yang pernah diterimanya dari seorang pengacara melalui pesan singkat.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Nasdem Akbar Faisal menilai kasus dugaan pencemaran nama baiknya ada kaitannya dengan ancaman yang pernah diterimanya dari seorang pengacara.

"Pernah ada pengacara mengancam saya dan saya kira ada hubungannya dengan ini (kasus portal berita Suaranews)," kata Akbar di Gedung Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Akbar berujar, ada ancaman yang pernah diterimanya dari seorang pengacara melalui pesan singkat. Isi pesan singkat tersebut adalah "Nazar (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin) sedang mencari data penerima dana e-KTP oleh Akbar Faisal dan akan dilaporkan ke KPK dan diteriakkan ke wartawan beserta barang buktinya".

Ia menduga ancaman tersebut ada hubungannya dengan berita fitnah yang menyudutkannya dalam portal berita Suaranews.

Anggota Komisi III DPR RI itu pun kemudian melaporkan portal berita Suaranews atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/908/IX/2017/Bareskrim tertanggal 7 September 2017.

Kemudian, polisi menangkap pemilik sekaligus administrator portal berita Suaranews, yakni Fajar Agustanto. Fajar diduga mem-posting berita bohong terkait anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran, mengatakan sejauh ini pengakuan tersangka bekerja sendiri, tanpa ada ‘titipan’ dari pihak lain. Tersangka Fajar dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroniks (UU ITE) terkait perbutannya tersebut.

"Pengakuan sementara dibuat sendiri, memuat di portal berita yang dimiliki yang bersangkutan. Kemarin kami sita buku tabungan, terkait penyewaan nama domain. Sementara masih motif pribadi, tidak ada motif lain selain juga menyadur dari portal-portal lain," Fadil menandaskan.

Akbar juga diketahui pernah melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Iya saya pernah melaporkannya (Elza Syarief)," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Imbuan Polisi

Kepolisian mengingatkan kepada portal yang mengklaim sebagai media massa, agar tidak menyebarkan hoax atau berita bohong. Imbuan ini menyusul adanya laporan anggota DPR Akbar Faisal di kepolisian.

"Ini pelajaran bagi media juga, khususnya bagi yang tidak terdaptar di Dewan Pers. Yang masih menyebarkan hoax, sudah jangan lagi karena ada pidananya," kata Brigjen Pol M Fadil Imran.

Fadil juga mengimbau kepada masyarakat, jika mendapat informasi dari media yang tidak jelas, agar tidak mudah percaya. Terlebih, jika informasi tersebut berisi ujaran kebencian dan mengandung SARA.

"Iya publik agar tidak menelan langsung informasi yang tidak jelas sumbernya," Fadil menandaskan.

Saksikan video di bawah ini: