Liputan6.com, Jakarta - Izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Untuk menghormati keputusan itu, Hotel Alexis menutup operasionalnya mulai hari ini, Selasa (31/10/2017).
"Operasional semalam itu terakhir. Untuk menghormati keputusan Pemprov DKI per hari ini kami close (tutup)," kata Legal Coorporate Hotel Alexis, Lina Novita, kepada Liputan6.com di Jakarta.
Selain menutup operasionalnya, hari ini pihak Alexis juga akan memberikan penjelasan terkait beredarnya surat pemberhentian izin griya pijat di hotel yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, ini.
Advertisement
"Kami akan memberikan keterangan terkait terbitnya surat dari Pemprov DKI yang menyatakan perpanjangan izin usaha kami belum dapat diproses," ujar Lina.
Menurut Lina, pihaknya juga akan mengklarifikasi soal informasi yang beredar bahwa Alexis selama ini menjalankan bisnis prostitusi terselubung.
"Soal informasi yang beredar ada praktik asusila kami juga mau klarifikasi soal itu," ungkap Lina.
Janji Kampanye Anies
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya. Ia memutuskan tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Menurut Anies, keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta. Ia menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan laporan warga.
"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10/2017).
Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober. "Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," jelas Anies.
Adanya dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu alasan tidak dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut. Anies tegas menolak praktik semacam itu.
"Posisi kita tegas tidak melegalkan prostitusi ya, seperti kita sampaikan dalam masa kampanye," Anies memungkasi.
Tidak diperpanjangnya terhadap permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8.
Hal ini merupakan balasan dari surat yang dilayangkan pihak Alexis sehari sebelumnya, Kamis 26 Oktober 2017. Lewat surat itu, Alexis menanyakan alasan mengapa daftar ulangnya belum diproses.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement