Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Lalu, bagaimana nasib pekerjanya?
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku akan membantu pekerja Alexis, terutama yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"Kita akan koordinasikan dalam program Oke Oce. Bahwa yang bekerja di hotelnya kita salurkan melalui Disnaker ke industri hotel terdekat yang beraktivitas di restoran," ujar Sandi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Advertisement
Menurut dia, banyak restoran rekanan program Oke Oce yang membutuhkan tenaga. "Yang memiliki KTP DKI, nanti bisa juga masuk ke program untuk kecantikan, kegiatan-kegiatan salon, rias pengantin, dan sebagainya," kata Sandi.
Sebelumnya, Hotel Alexis menutup operasionalnya mulai hari ini. Hal tersebut untuk menghormati keputusan Pemprov DKI yang tidak memperpanjang izinnya.
"Operasional semalam itu terakhir. Untuk menghormati keputusan Pemprov DKI per hari ini kami close (tutup)," kata Legal Coorporate Hotel Alexis, Lina Novita kepada Liputan6.com di Jakarta.
Selain menutup operasionalnya, hari ini Alexis akan memberikan penjelasan terkait beredarnya surat pemberhentian izin griya pijat di hotel yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, itu.
"Kami akan memberikan keterangan terkait terbitnya surat dari Pemprov DKI yang menyatakan perpanjangan izin usaha kami belum dapat diproses," ujar Lina.
Dia juga akan mengklarifikasi soal informasi yang beredar, Alexis selama ini menjalankan bisnis prostitusi terselubung.
"Soal informasi yang beredar ada praktik asusila kami juga mau klarifikasi soal itu," ungkap Lina.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Penutupan
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya. Ia memutuskan tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Menurut Anies, keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta. Ia menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan laporan warga.
"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10/2017).
Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober. "Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," jelas Anies.
Adanya dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu alasan tidak dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut. Anies tegas menolak praktik semacam itu.
"Posisi kita tegas tidak melegalkan prostitusi ya, seperti kita sampaikan dalam masa kampanye," Anies memungkasi.
Tidak diperpanjangnya terhadap permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8.
Hal ini merupakan balasan dari surat yang dilayangkan pihak Alexis sehari sebelumnya, Kamis 26 Oktober 2017. Lewat surat itu, Alexis menanyakan alasan mengapa daftar ulangnya belum diproses.
Advertisement