Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise angkat bicara soal penutupan Hotel Alexis. Ia memberi respons positif.
"Saya, pemerintah, KPPA dan Kementerian Sosial sangat mendukung," kata dia, kepada Liputan6.com, Selasa (31/10/2017).
Ia menyebut di lokasi semacam itu kerap terjadi pelanggaran hukum. Yohana mencontohkan perdagangan manusia dan eksploitasi perempuan dan anak.
Advertisement
"Jadi ada eksploitasi di sini," tutur Yohana.
Ia meminta Pemprov DKI berkordinasi dengan kementeriannya. Kementerian PPA perlu data akurat berapa wanita yang selama ini bekerja di Alexis.
Kementerian PPA dan Kemensos nantinya akan membina para wanita itu. Mereka akan dialihkan dari tindak tidak terpuji ke hal-hal yang lebih positif.
Menurut dia, tugas pemerintah melindungi dan memperdayakan kaum perempuan.
"Kalau kita selamatkan perempuan, negara ini selamat. Karena mereka yang menghasilkan generasi-generasi emas ke depan," pungkas Yohana.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Bukti Kuat
Gubernur DKi Anies Baswedan mengatakan punya bukti kuat untuk tidak memberi izin usah Hotel dan Griya Pijat Alexis. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri apel pembubaran pasukan pengamanan Pilkada DKI di Mapolda Metro Jaya.
"Ada temuan-temuan di lapangan. Dan juga laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," katanya, Selasa (31/10/2017).
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut bukti yang dimaksud. Menurut Anies, pembuktiannya berbeda dengan kasus lain.
Mantan Menteri Pendidikan itu mencontohkan bangunan yang melanggar. Bangunan yang menyalahi aturan, kata dia, dengan mudah bisa diambil gambarnya.
"Masa (Alexis) ini fotonya kita tunjukin? Bagaimana coba? Karena itu kita sampaikan ada bukti-buktinya semua, itu menjadi bagian dari pertimbangan," Anies berujar.
Surat kepastian tidak memperpanjang izin Alexis diteken, Jumat (27 Oktober 2017) lalu. Anies menegaskan status ALexis tidak lagi bisa beroperasi sejak surat ditandatangani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement