Sukses

Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta Hari Ini

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menjelaskan besaran UMP yang diumumkan, merupakan jalan tengah antara kemauan pengusaha maupun karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI akan mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. UMP ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov DKI, Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha dan buruh.

"Nanti UMP kita umumkan sekalian siang atau sore," singkat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, usai Apel gabungan bersama Polda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menjelaskan besaran UMP yang diumumkan nanti, merupakan jalan tengah antara kemauan pengusaha maupun karyawan.

Sebab, kata dia, kenaikan UMP jangan sampai ada dampak ketimpangan kepada dunia usaha.

"Jadi kita perlu pastikan pendekatan UMP ini bisa kondusif, terhadap dunia usaha dan jangan sampai ada dampak PHK, karena yang terjadi di lapangan adalah kegiatan ekonomi melandai," kata Sandi.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengajukan tiga usulan besaran UMP kepada Gubernur DKI Jakarta.

‎Tiga usulan itu dicapai setelah perdebatan alot setelah Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja meminta revisi nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvei pekan lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tuntutan Buruh

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017. Hal ini untuk mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno agar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,9 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan aksi di Balai Kota akan diikuti kurang lebih 3.000 buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ).

Bersamaan dengan aksi buruh, akan dilakukan juga pembahasan rekomendasi UMP 2018 oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini, buruh akan mekomendasikan UMP kepada Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta.

"Angka Rp 3,9 juga berdasarkan hasil survei KHL di DKI Jakarta yang sudah disepakati Dewan Pengupahan yaitu sebesar Rp 3,6 juta ditambahkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Sementara itu, kalangan pengusaha mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3,6 juta, dengan perhitungan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menanggapi usulan pengusaha, Said Iqbal mengatakan bahwa Anies-Sandi sudah berjanji tidak akan menetapkan UMP berdasarkan PP tersebut.

"Karena itu dilakukan survei KHL dan diperoleh angka Rp 3,6 juta. Jika ditambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, nilai UMP 2018 yang ideal adalah Rp 3,9 juta sangat realistis," kata dia.

Lebih lanjut, Said Iqbal menerangkan jika UMP DKI Jakarta 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh di PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN.

"Dengan demikian sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018," tandas dia.