Sukses

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Reklamasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Taufik untuk mendalami kasus dugaan korupsi reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama dia sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh KPK.

Taufik yang berkemaja putih terlihat terburu-buru masuk ke lobi markas antirasuah. Bahkan, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta tersebut tak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Taufik untuk mendalami kasus dugaan korupsi reklamasi.

"Kita masih meminta keterangan dari sejumlah pihak. Beberapa fakta sidang yang sudah muncul sebelumnya perlu diperdalam,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2017).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tak menampik pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi reklamasi Pulau Utara Jakarta. Salah satu yang dikembangkan terkait keterlibatan korporasi.

“Itu masih pengembangan kasus yang lama. Iya. (Pengembangan ke korporasi) itu salah satu yang dipikirkan,” ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Namun Laode tak mau merinci terkait apa yang didalami dan korporasi mana yang tengah dibidik.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 
2 dari 2 halaman

Periksa Sekda

Dalam pengambangan kasus reklamasi ini KPK sudah memeriksa Sekda Pemprov DKI Saefullah pada Jumat 27 Oktober 2017. Surat panggilan pemeriksaan terhadap Saefullah yakni surat perintah penyelidikan, Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 dengan objek penyelidikannya yakni korporasi.

Salah satu yang tengah didalami pihak KPK terkait reklamasi Pulau G. Izin pelaksanaan Pulau G sendiri dikantongi oleh PT Muara Wisesa Samudera yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land.

Perkara ini sudah lebih dulu menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. Ketiganya telah divonis bersalah terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi.