Sukses

Yorrys Raweyai Dukung KPK Jemput Paksa Setya Novanto

Sekalipun, mengharuskan KPK menjemput paksa Ketua DPR RI Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar Yorrys Raweyai mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus e-KTP. Sekalipun, mengharuskan KPK menjemput paksa Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Dorong dong (jika KPK menjemput paksa Setnov). Kita dorong pemberantasan korupsi. Enggak bisa kita biarkan. Harus kita dorong. Pasti. Apa saja sesuai peraturan dan UU," ujar Yorrys, usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Setya Novanto sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK. Dua kali Ketua Umum Partai Golkar itu tidak hadir pemeriksaan penyidik sebagai tersangka dan dua kali mangkir dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Yorrys juga sempat mempertanyakan kepada penyidik yang memeriksanya di Gedung KPK soal ketidakhadiran Setnov selama dua kali sebagai tersangka e-KTP.

Setnov diketahui sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Namun, penetapan tersangka tersebut dibatalkan oleh hakim Cepi Iskandar dalam proses praperadilan.

"Terus saya bilang kenapa SN (Setya Novanto) sudah dua kali dipanggil enggak datang? Dia (penyidik) bilang, dia bukan penyidik di bidang itu," kata Yorrys sambil tertawa.

Yorrys sendiri diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar Markus Nari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Setnov dan Markus Nari

Yorrys mengaku dicecar terkait komunikasi Ketua DPR Setya Novanto dengan politikus Partai Golkar Markus Nari dan pengacara Rudi Alfonso yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Golkar terkait kasus e-KTP.

“Iya (komunikasi Novanto dengan Markus dan Rudi) itu tadi ditanyain, apakah saya tahu? Saya bilang enggak tahu,” ujar Yorrys Raweyai di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Yorrys diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara korupsi e-KTP yang menjerat Markus Nari.

Markus dijadikan tersangka karena diduga menekan Miryam S Haryani untuk tidak mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan. Dalam penekanan terhadap Miryam tersebut, diduga Rudi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto turut meminta Miryam untuk mencabut BAP di persidangan.

Menurut Yorrys, hal tersebut juga sempat ditanyakan oleh penyidik KPK kepadanya.

"Dia (penyidik) tanya saya, tahu tentang skenario pertemuan-pertemuan, tentang penarikan BAP, terus pencabutan BAP Miryam. Saya bilang, saya enggak tahu,” terang Yorrys Raweyai.