Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK mengembalikan dua penyidik ke Polri pada 13 Oktober 2017 lalu, atas putusan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK.
Dua penyidik asal Polri yang bernama Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun diperiksa Direktorat PI KPK karena diduga melakukan pelanggaran.
Baca Juga
Mereka diduga melakukan pelanggaran saat menyidik kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Basuki Hariman.
Advertisement
Ketika proses itu berlangsung, Polri mengirimkan surat penarikan.
"Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses (PI) dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana (Polri)," ujar Agus di Gedung KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Namun, Direktorat PI KPK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan tersebut sebelum mengembalikan keduanya. Hasilnya, Direktorat PI memberikan sanksi berat kepada dua penyidik KPK itu, yakni pemulangan kepada institusi Polri.
Menurut Agus, hasil pemeriksaan juga dicantumkan dalam surat pemulangan tersebut.
"Nah, waktu hasil paripurna akhirnya dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," kata Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
93 Penyidik
Saat ini, KPK memiliki 93 penyidik, 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat KPK.
Pada bulan lalu, KPK juga mengangkat enam orang penyidik dari Polri. Tentu setelah melewati proses seleksi. Enam penyidik dari Polri ini diterima sekitar September 2017.
"Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK," kata Febri.
Advertisement