Sukses

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Segera Disidang

KPK telah menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam‎ (NA). Berkas penyidikan tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

"Pelimpahan tahap dua hari ini bersamaan dengan akan berakhirnya masa penahanan terakhir selama 30 hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Kini Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Meski begitu, hingga kini KPK masih belum menentukan lokasi persidangan Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam.

"Rencana persidangan masih kami pertimbangkan apakah di Jakarta atau Sultra. Jika akan dilakukan di Jakarta, KPK akan proses lebih lanjut ke Mahkamah Agung (MA)," kata Febri.

Nur Alam terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014 yang merugikan negara sekira Rp 3,4 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pernah Ajukan Praperadilan

KPK telah menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.

Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilannya, yang dibacakan pada 12 September lalu.