Sukses

Cek Karyawan, Disnakertrans DKI Datangi Alexis

Tenaga kerja asing di Alexis berasal dari berbagai negara. Kini, pekerja asing itu berstatus ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta pagi ini akan mendatangi Hotel Alexis untuk menyelidiki status karyawan di hotel itu.

"Pagi ini kikta turunkan petugas dan koordinasi dengan PTSP lalu ke Alexis. Kita belum tahu persis usahanya apa, izinnya apa, status karyawannya bagaimana," kata Priyono kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Menurut Priyono, pihaknya harus mengetahui detail bagaimana status karyawan Hotel Alexis dan berasal dari mana saja.

"Pegawainya statusnya apa dari mana, dari luar (negeri), atau dari dalam (negeri). Ada izin atau tidak, kalau izinnya habis gimana. Kita harus detail," tandas Priyono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis cukup unik. Sebab, di sana terdapat ratusan pekerja asing. Data pekerja asing Alexis pun telah dikantongi Pemprov DKI.

"Khusus Alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing. 104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," kata Anies.

Tenaga kerja asing di Alexis berasal dari berbagai negara. Kini, pekerja asing itu berstatus ilegal.

"Dari RRC 36, Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakstan 2, ada catatannya nih. Kalau mereka sudah tidak lagi memiliki izin, maka mereka menjadi ilegal. Nah itu urusannya dengan kementerian tenaga kerja," ucap Anies.

Selain itu, mantan Mendikbud itu menegaskan DKI akan menutup tempat serupa Alexis atau tempat hiburan yang menyalahgunakan izin dan menjadi tempat prostitusi.

"Kita akan tegas. Jadi, ketika perizinannya adalah untuk hiburan, hotel, karaoke, ya gunakan untuk itu saja. Jangan untuk yang lain. Kalau kemudian dipakai untuk praktik amoral, kita tidak akan biarkan. Kita akan proses dan kita bertindak tegas. Jadi praktik sejenis, seperti ini, kita nggak akan biarkan," Anies menandaskan.

Saksikan video di bawah ini: