Sukses

Sandi Usul Mobil DPRD Disewakan, Karyawan Alexis Jadi Sopirnya

Menurut Sandiaga, mobil dinas yang dikembalikan akan rusak jika tak terpakai.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan, mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta yang telah dikembalikan dapat dimanfaatkan dalam dunia usaha. Misalnya, kata dia, dapat digunakan untuk usaha rental mobil.

Sandiaga menyatakan mobil dinas yang dikembalikan akan rusak jika tak terpakai. Terlebih lagi, mobil itu merupakan bagian dari aset negara sehingga harus dirawat.

"Banyak pengusaha rental maupun pengusaha yang gerak di aplikasi online butuh kendaraan," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Sandiaga menjelaskan, saat ini mobil yang telah dikembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta baru berjumlah 16 dari 101 mobil. Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelelangan mobil dapat dilakukan setelah lima tahun pemakaian.

Karena itu, usulan untuk merental mobil tersebut merupakan suatu terobosan baru dalam pemanfaatan mobil dinas. Tak hanya itu, kata dia, peluang usaha itu juga dapat membantu mantan karyawan Hotel Alexis untuk direkrut menjadi sopir.

"Ada sopir yang bisa kita rekrut, mungkin teman di Alexis bisa daftar di situ," ujar dia.

Kendati begitu, Sandiaga tetap meminta kepada Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk mengkaji kembali usulannya itu.

"Minta ke Pak Firdaus (Kepala BPAD) untuk mengkaji, apakah itu mungkin," jelas Sandiaga.

2 dari 2 halaman

Pikirkan Nasib Karyawan Alexis

Pihak Hotel Alexis meminta agar Pemprov DKI Jakarta ikut memikirkan nasib karyawannya setelah daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tak diperpanjang. Sebab, menurut Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, banyak karyawannya menjadi tulang punggung keluarga.

"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit, di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga," kata Lina di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Karena itu, kata Lina, tak diperpanjangnya TDPU akan berujung pada penutupan usaha dan akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian para karyawan.

"Bersama ini, kami mohon kepada Pihak Pemda DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perizinan, untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik," kata Lina.

Selain itu, Lina juga meminta arahan dan bimbingan Pemprov DKI agar usaha pariwisata yang mereka geluti dapat terus berjalan.

"Pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah daerah DKI Jakarta," ujar dia.

Saksikan video di bawah ini: