Sukses

Menelisik Kasus E-KTP dari Eks Pengacara Setya Novanto

Rudi memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung menuju lobi Gedung Merah Putih.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Rudi Alfonso sebagai saksi kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu dalam kasus e-KTP.

Rudi memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung menuju lobi Gedung Merah Putih. Mantan pengacara Setya Novanto ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan politikus Golkar, Markus Nari.

"Rudi Alfonso penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan 27 Oktober 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Rudi yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM serta Ketua Mahkamah Partai Golkar itu diduga mengetahui tindakan Markus Nari yang meminta terdakwa Irman dan Sugiharto untuk tidak berkata benar dalam sidang kasus e-KTP.

KPK pun menduga dia tahu tindakan Markus Nari yang menekan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan, Rudi diduga turut serta melakukan hal yang sama kepada Miryam.

Sebelumnya, pada Selasa 30 Oktober 2017, penyidik memanggil mantan Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korbid Polhukam) Golkar Yorrys Raweyai, juga terkait kasus e-KTP.

Yorrys yang merupakan bekas atasan langsung Rudi mengaku dicecar penyidik KPK soal hubungan Rudi dengan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto serta Markus Nari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka Kelima

Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

Ini merupakan status tersangka kedua Markus Nari dari KPK dalam kasus e-KTP.

"Tersangka MN juga sebelumnya telah dikenakan Pasal 21 terkait kasus ini," kata Febri.

Markus merupakan tersangka kelima dalam kasus pokok skandal megakorupsi ini.

Menurut dia, penyidik menduga Markus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.