Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI siap dengan segala konsekuensi keputusannya pada Hotel dan Griya Spa Alexis. Meski belum ada pernyataan resmi, pengelola Alexis bisa saja mengajukan gugatan hukum.
Wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI siap menghadapi gugatan.
"Tentunya (siap), aspek hukum nanti ditangani biro hukum,’’ kata Sandi di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/11/2017).
Advertisement
Ia berkeyakinan, penutupan Alexis tidak ada melanggar aturan. Keputusan itu, lanjut dia, memiliki landasan dan bukti.
"Kami memiliki landasan, dasar dan kami yakini bahwa semua itu sudah sesuai dengan peraturan," kata dia.
Pemprov DKI menyatakan pengajuan izin perpanjangan Alexis tidak dapat diproses pada 27 Oktober 2017 lalu. Pemprov beralasan ada laporan masyarakat mengenai praktik prostitusi di sana.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi.
Â
Kantongi Bukti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginvestigasi praktik yang terjadi di Hotel Alexis sejak lama. Ia menyatakan timnya mengumpulkan data lengkap.
Namun, Anies enggan menjabarkan data tersebut dengan rinci. Yang jelas, Anies tahu bagaimana cara pelanggan masuk Hotel Alexis.
"Semuanya ada, bukan enggak ada, cara masuk (Alexis) bagaimana. Cuma demi kepatutan, masa hal-hal seperti itu harus diceritakan detail semua," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (1/11/2017).
Kerja tim tadi yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis. Anies mengatakan langkah itu diambil sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement