Liputan6.com, Bandung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memberikan respons mengenai tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyelidik KPK Ario Bilowo dan dua penyidik Arthur Duma serta Edy Kurniawan dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laode mengatakan, pegawai di KPK selama bekerja atas surat perintah, maka pihak yang bertanggung jawab adalah KPK atau Ketua KPK.
"Dan dalam hal bekerja itu, dia tidak menyalahgunakan surat perintah, dan tidak melanggar kode etik KPK. Maka yang bertanggung jawab itu KPK, representasinya Ketua KPK," ujar Laode di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).
Advertisement
Dia menuturkan, salah satu pelapor dari ketiga pegawainya itu bukanlah petugas atau auditor BPK. Hal tersebut sudah mendapat kepastian dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan itu.
"Nama salah satu pelapor Arief Fadillah itu bukan petugas atau auditor BPK," kata Laode.
Satu penyelidik dan dua penyidik KPK tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Laporan terhadap tiga pegawai itu dilayangkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah. Ikham adalah anak Rochmadi, pejabat eselon I BPK yang terjaring OTT KPK pada 26 Mei 2017, sedangkan Arief merupakan saksi terkait kasus Rochmadi.
"Intinya dia ini pegawai BPK yang bekerja di KPK yang memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Argo mengatakan, kasus pelaporan tersebut sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Â
Tembusan SPDP
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyag, ketiga pegawai KPK tersebut sudah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya. Pimpinan KPK pun sudah mengetahui SPDP tersebut.
"Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Menurut Febri, KPK kini tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Koordinasi akan dilakukan lebih lanjut, karena mengacu Pasal 25 UU Nonor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebenarnya sudah sangat jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan sidang kasus korupsi didahulukan dari perkara lain," Febri menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement