Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masih ada harapan keluarga korban crane di Masjidil Haram pada 2015 mendapat uang diyat. Ia mengatakan keputusannya menunggu proses hukum yang masih berjalan di Arab Saudi.
"Yang diputuskan oleh Pengadilan Saudi Arabia (kemarin) ini tentu belum inkrah, karena masih ada upaya banding dari kejaksaan," ujar Lukman di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Sebelumnya, Pengadilan Mekah memutuskan peristiwa jatuhnya crane merupakan bencana alam. Konsekuensinya, korban tewas akibat jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 2015 tak akan mendapatkan diyat atau uang darah.
Advertisement
Pengadilan mengatakan, korban luka juga tak akan mendapat kompensasi. Namun, Jaksa Agung menolak putusan pengadilan. Ia akan mengajukan banding.
Meski proses hukum terkait diyat masih berjalan, Lukman menegaskan komitmen pemberian santunan dari Raja Salman tetap berlaku.
Ia menjelaskan, ada perbedaan antara diyat dengan santunan. Lukman menguraikan jumlah diyat ditentukan oleh korban, tetapi santunan tidak.
"Kalau santunan tentu berdasarkan kesukarelaan yang memberi," tutur dia.
Lukman menegaskan, komitmen Raja Salman tidak terpengaruh apa pun putusan pengadilan nantinya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini