Sukses

Sidang Gugatan Status Cekal Setya Novanto Digelar Senin Depan

Ketua DPR Setya Novanto menggugat Direktorat Jenderal Imigrasi karena belum mencabut pencegahannya ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menggugat Direktorat Jenderal Imigrasi karena belum mencabut pencegahannya ke luar negeri. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur pada pekan depan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, memastikan pihaknya akan menghadiri sidang tersebut.

"Kami sudah mendapatkan panggilan dari PTUN Jakarta Timur, Senin akan menghadap," ujar Agung kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Menurut dia, pada sidang pertama nanti, pengadilan akan meminta pandangan Ditjen Imigrasi terkait gugatan Setya Novanto.

"Pada isi surat disebutkan akan dimintakan pandangan. Jadi masih dimintakan pandangan ya, belum ke substansi yang dipermasalahkan. Jadi Senin nanti, tim Imigrasi akan memenuhi undangan itu dan memberikan penjelasan yang dimaksud," kata Agung.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dia menggugat keputusan Dirjen Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Gugatan Setya teregistrasi dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Minta Bantuan KPK

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengaku lembaganya sudah menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Novanto tidak terima dicegah ke luar negeri.

Ronny mengaku siap menghadapi gugatan dari Novanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Kadiv Humas Polri itu menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.

Sebab, permintaan perpanjangan pencekalan diajukan lembaga antirasuah. Pencekalan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan Novanto sebagai saksi terkait perkara korupsi e-KTP.

"(Tapi) Pencegahan ke luar negeri dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi," kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2017).

Surat gugatan itu berkaitan dengan surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan oleh Ditjen Imigrasi terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Sementara, putusan praperadilan yang memenangkan Setya Novanto juga memerintahkan KPK agar mencabut cekal atas Novanto.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Dianysah menyatakan siap membantu Ditjen Imigrasi. Ia mengatakan KPK punya SDM mumpuni untuk beracara di PTUN.

"Kita punya biro hukum dan biro hukum punya pengalaman terkait adanya gugatan-gugatan, baik praperadilan, perdata, PTUN ataupun langkah hukum lainnya pihak terkait. Jadi tentu akan dihadapi karena itu proses hukum," ujar Febri.