Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi telah memeriksa sebanyak 11 saksi, termasuk para terlapor dalam kasus itu.
"Sudah ada 11 saksi kami periksa, termasuk terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Menurut dia, laporan tersebut dilatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Mei 2017 lalu. Saat itu, terdapat sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota KPK.
Advertisement
"Mereka melakukan penggeledahan di tempat korban atau keluarga pelapor dan kasus ini masih kami dalami," tutur Argo.
Ada dua laporan yang dilayangkan terhadap tiga pegawai KPK. Penyelidik KPK bernama Ario Bilowo dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi. Ikham merupakan anak pejabat eselon I BPK bernama Rochmadi yang terjaring OTT KPK saat itu.
Laporan Ikham diterima polisi dengan nomor LP/4844/X/2017/Ditreskrimum tertanggal 6 Oktober 2017. Ario dilaporkan atas tudingan menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur pada Pasal 421 KUHP.
Sementara dua penyidik KPK bernama Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan dilaporkan oleh Arief Fadillah. Arief merupakan saksi terkait kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap keuangan Kemendes PDTT yang menjerat Rochmadi.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/4843/X/2017/Ditreskrimum tertanggal 6 Oktober 2017. Keduanya dilaporkan dengan tudingan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 421 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP.
Polisi sejauh ini masih mendalami dua laporan tersebut. Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Tembusan SPDP
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiga pegawai KPK tersebut sudah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya. Pimpinan KPK pun sudah mengetahui SPDP tersebut.
"Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Menurut Febri, KPK kini tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Koordinasi akan dilakukan lebih lanjut, karena mengacu Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebenarnya sudah sangat jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan sidang kasus korupsi didahulukan dari perkara lain," Febri menandaskan.
Advertisement