Liputan6.com, Jakarta - Setelah menimbang dari sisi buruh dan pemerintah, Pemprov DKI, Rabu (1/11/2017), menetapkan UMP tahun 2018 menjadi Rp 3.648.035.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (2/11/2017), untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, Pemprov DKI juga memberikan subsidi di sektor transportasi dan bahan pokok pangan.
Nantinya, karyawan dengan gaji nol hingga Rp 3,6 juta akan mendapat akses Transjakarta gratis dan potongan harga bahan pokok pangan di Jak Grosir Pasar Jaya sebesar 10 sampai 15 persen.
Advertisement
Namun untuk tahap awal, kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki KTP domisili dan bekerja di DKI Jakarta.