Sukses

Viktor Nasdem Akan Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Ari mengisyaratkan pihaknya bakal memanggil Viktor Laiskodat untuk diperiksa sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan penyelidikan atas laporan terhadap politisi Pasrtai Nasdem Viktor Laiskodat terus berjalan. Ari mengisyaratkan pihaknya bakal memanggil Ketua Fraksi Partai Nasdem itu untuk diperiksa sebagai saksi.

"Ya mungkin kami akan periksa (Viktor Laiskodat)," kata Ari Dono Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Ari menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah Viktor menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR saat berkunjung ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kalau enggak salah, dia itu terkait penugasan atau tidak nanti kita cek," ucap mantan Kapolda Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Laiskodat dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat 4 Agustus 2017 lalu, terkait ucapannya saat berpidato di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelapornya adalah kader Partai Gerindra Iwan Sumule. Laporan itu tertuang dalam LP/773/VIII/2017/Bareskrim. Victor dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE , pasal 156 KUHP dan UU 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi.

"Kami hanya menyerahkan bukti yang diminta, kami menyertakan video yang disampaikan Victor dan beberapa berita di online," kata Iwan di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2017.

 

2 dari 2 halaman

Tudingan ke Partai Gerindra

Menurut Iwan, ada beberapa bagian kalimat Victor yang dipersoalkan. Pertama, kata dia, soal adanya dugaan Victor Laiskodat memprovokasi rakyat untuk saling bunuh.

"Di mana Victor (diduga) mengatakan kalau dia yang datang ke kita dari pada kita dibunuh, dibunuh duluan," ucap Iwan.

Selain itu, Iwan mengatakan, Victor menuduh beberapa partai termasuk Gerindra yang dianggap paling nomor satu sebagai pendukung ekstrimis mewujudkan khilafah.

"Itu menurut saya sebuah kebohongan. Di visi misi Gerindra sangat jelas mempertahankan kedaulatan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," terang dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Â