Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK kembali menyinggung reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi wewenang Pemprov DKI Jakarta, sementara pusat hanya sebagai guide.
"Kita serahkan kembali masalah ini ke Gubernur DKI. Karena dalam undang-undangnya, pulau atau pantai itu berada di bawah kewenangan Pemda. Pusat memberikan guidance secara umum," ucap JK dalam acara Breakfast Meeting Persatuan Wartawan Indonesia di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (2/10/2017).
Baca Juga
Meski telah diatur dalam undang-undang, pulau reklamasi yang sudah ada tidak mungkin dibongkar. Menurut Wapres, perlu ada solusi dari pihak pemprov.
Advertisement
"Tapi dengan satu catatan, bahwa tidak mungkin kita membongkar apa yang sudah ada. Jadi, DKI nanti harus berikan solusi. Khususnya bagaimana penggunaan dari (bangunan) yang sudah ada itu," jelas JK.
Dia pun menilai wajar jika ada perbedaan pandangan pada awal-awal pembangunan reklamasi. Sebab, permasalahan reklamasi memanas seiring pelaksanaan Pilkada DKI 2017
"Memang awalnya berbeda-beda, ya di samping lagi, pada saat itu, selalu orang-orang mencari kesalahan satu sama lain. Karena menjelang pilkada kan. Itu, mencari kesalahan orang lebih enak daripada mencari kebenaran orang kan. Jadi, terjadilah simpang siur pandangan," ungkap JK.
Â
Â
Reklamasi Rusak Jika Tak Dipakai
Sebelumnya, JK mengungkapkan pulau reklamasi yang sudah terbangun harus terus dijaga. Jika diabaikan, megaproyek itu dikhawatirkan akan menjadi rusak.
Orang nomor dua di Indonesia itu mengaku hal tersebut sudah dibicarakan dengan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Ya tidak ada cara lain, mau diapain? Caranya hanya bongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya? Tidak dipakai malah lebih merusak. Kalau dipakai kan ada yang memelihara," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Karena itu, dia menuturkan, wilayah reklamasi yang sudah memperoleh izin akan diteruskan pembangunannya.
"Otomatis, karena mau diapain lagi? Lebih rusak lagi kalau tidak dipelihara. Tapi itu harus melalui pengaturan yang menguntungkan masyarakat banyak dan pemerintah daerah," jelas JK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Â
Advertisement