Sukses

Kenaikan UMP DKI Diiringi Subsidi Transjakarta dan Bahan Pangan

Kenaikan UMP merupakan gabungan inflasi 3,72 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 menjadi Rp 3.648.035 pada Rabu malam, 1 November 2017. Angka ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (2/11/2017), kenaikan UMP merupakan gabungan inflasi 3,72 ditambah pertumbuhan ekonomi 4,99.

Untuk menekan biaya hidup, Pemprov DKI juga memberikan subsidi di sektor transportasi dan bahan pokok pangan.

Karyawan dengan gaji Rp 0-3,6 juta akan mendapat akses Transjakarta gratis dan potongan harga bahan pokok pangan di Jak Grosir Pasar Jaya sebesar 10 hingga 15 persen.

Sebelumnya, buruh meminta kenaikan UMP sebesar Rp 3,910 ribu, dengan revisi biaya sewa rumah, transportasi dan listrik. UMP DKI Jakarta mulai berlaku 1 Januari 2018.